Zakat perusahaan adalah zakat perniagaan dengan menghitung aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan atau dalam konsep akuntansinya berdasarkan pada neraca bukan laba rugi.
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. at-Taubah:103)
Selengkapnya: https://baznas.go.id/zakatperusahaan
Leave a Reply