Rekan Bahasa
4 Apr 2024 15:59 - 2 minutes reading

Tentang Zakat Saham

Share This

Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Rekan Bahasa

Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak.

Cara Menghitung Zakat Saham

Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimuali dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.

Dalam praktiknya, zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar/Bursa Saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut:

2,5 % x (Capital Gain + Dividen)

Cara Membayar Zakat Saham

Zakat saham dapat dibayarkan dengan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa.

Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka Investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Contoh Perhitungan Zakat Saham

Ibu Ani memiliki 500.000,- lembar saham PT. Abadi Jaya. Harga di pasaran Rp 5.000,- per lembar. Pada akhir tahun buku, tiap lembar saham memperoleh deviden Rp 500,-. Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:

  1. Nilai saham (book value) 500.000 x Rp 5.000,-  Rp 2.500.000.000,-
  2. Deviden (500.000 x Rp 500) Rp 250.000.000,-
    Total Rp 2.750.000.000,-

Zakat yang dikeluarkan:
2,5% x Rp 2.750.000.000 = Rp 68.750.000,-

Sumber: 

  • BAZNAS
  • Dompet Dhuafa
  • Zakat Sukses

Popular Post

Kode Promo: KLIKDIGITAL

Rekan Bahasa
- - Tentang Zakat Saham