FLOATING ADS
FLOATING ADS
FLOATING ADS
FLOATING ADS
TOP ADS

Hukum Aqiqah dalam Islam: Memahami Perbedaan Pandangan Ulama

POST ADS

Aqiqah merupakan salah satu syariat Islam yang berkaitan dengan kelahiran anak, melibatkan penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Namun, seputar hukum aqiqah dalam Islam, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama yang telah berlangsung sejak lama. Perdebatan ini, yang kerap menjadi pertanyaan umat, berpusat pada statusnya: apakah ia termasuk sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) atau justru wajib.

Pandangan Mayoritas Ulama: Sunnah Muakkadah

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa hukum aqiqah dalam Islam adalah sunnah muakkadah. Ini berarti aqiqah sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi orang tua yang mampu, namun tidak sampai pada tingkat kewajiban yang berdosa jika ditinggalkan.

Dalil utama yang menjadi landasan pandangan ini adalah beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

  • Hadis dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah kotoran darinya.” (HR. Bukhari). Hadis ini dipahami sebagai anjuran, bukan perintah wajib.
  • Hadis dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan satu kambing.” (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan adanya standar, bukan paksaan.
  • Penjelasan mengenai “tergadai” dalam hadis “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah). Kata “tergadai” (marhun) oleh sebagian besar ulama ditafsirkan sebagai ketergantungan pahala dan keberkahan, bukan dosa jika tidak dilakukan.

Para ulama yang memegang pandangan ini menekankan bahwa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya melaksanakan aqiqah, menunjukkan keutamaannya, tetapi tidak ada indikasi bahwa beliau menghukuminya sebagai kewajiban yang mutlak bagi setiap muslim.

Pandangan Sebagian Kecil Ulama: Wajib

Meskipun demikian, ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa hukum aqiqah dalam Islam adalah wajib. Pandangan ini, misalnya, dipegang oleh sebagian ulama dari mazhab Zhahiriyah dan juga Imam Laits bin Sa’ad. Mereka memahami dalil-dalil yang ada sebagai perintah yang mengikat.

Alasan di balik pandangan wajib ini antara lain:

  • Beberapa redaksi hadis yang menggunakan kata perintah (امر/amara) atau bentuk instruksi, yang dipahami sebagai kewajiban.
  • Pemahaman bahwa “tergadai” (marhun) dalam hadis “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya” memiliki makna yang lebih kuat, yaitu pahala atau syafaat anak tersebut tertahan atau tidak sempurna di akhirat jika aqiqahnya tidak ditunaikan.

Namun, pandangan wajib ini merupakan minoritas dan tidak menjadi pandangan umum yang dianut oleh mayoritas umat Islam maupun mazhab fiqih yang dominan.

Implikasi dan Relevansi Publik

Perbedaan pandangan mengenai hukum aqiqah dalam Islam ini tidak mengurangi nilai penting pelaksanaan aqiqah itu sendiri. Bagi umat Islam, baik yang meyakini sunnah muakkadah maupun wajib, aqiqah tetap menjadi syariat yang dianjurkan dan memiliki keutamaan besar. Melaksanakannya adalah bentuk syukur atas karunia anak, pengharapan keberkahan, dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

Umat Islam dapat memilih pandangan yang paling menenteramkan hati dan sesuai dengan kemampuan serta keyakinan mereka, dengan tetap menghormati perbedaan pendapat yang ada.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan pandangan ulama tentang hukum aqiqah dalam Islam. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan keislaman Anda. Untuk informasi lebih lanjut mengenai syariat Islam atau berita terkait lainnya, kunjungi terus KangAkbar.net.

——————–

Ingin memahami aqiqah bukan hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi umat?

Pelajari bagaimana aqiqah bisa menjadi sumber keberkahan spiritual sekaligus membuka peluang usaha halal.

👉 Pelajari selengkapnya di sini:

🔗 https://s.id/ImpactAqiqah

🔗 DAPATKAN EBOOK KULTUM!

Meta Comments Box
POST ADS
You might also like