FLOATING ADS
FLOATING ADS
FLOATING ADS
FLOATING ADS
TOP ADS

Mengapa Zakat Wajib bagi Setiap Muslim?

POST ADS

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi fondasi penting dalam membangun ketakwaan pribadi dan keseimbangan sosial dalam masyarakat. Meskipun demikian, banyak umat Islam masih memaknai zakat sebatas kewajiban formal, tanpa menyelami hakikat serta fungsi besarnya. Padahal, zakat merupakan instrumen penting dalam distribusi kekayaan dan pemberdayaan umat, sebagaimana diajarkan dalam Islam.

Secara etimologis, kata “zakat” berasal dari akar kata “zaka” yang berarti suci, tumbuh, dan berkembang. Sementara menurut istilah syariat, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dari sebagian kekayaan orang yang telah memenuhi syarat, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Dalam Al-Qurโ€™an, Allah SWT berfirman:

โ€œAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…โ€ (QS. At-Taubah:103)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki dua fungsi utama: spiritual dan sosial. Secara spiritual, zakat menyucikan jiwa dan membersihkan hati dari sifat kikir, tamak, dan cinta dunia yang berlebihan. Ia juga membina sikap empati dan kasih sayang kepada sesama. Secara sosial, zakat adalah solusi untuk menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi, serta mengatasi kesenjangan sosial.

Zakat diwajibkan atas setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, di antaranya: beragama Islam, merdeka, memiliki harta yang mencapai nishab, dan telah berjalan selama satu tahun (haul). Ketentuan ini tidak hanya bersumber dari Al-Qurโ€™an dan hadits, tetapi juga ditegaskan dalam regulasi negara, yaitu melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dari aspek hukum Islam, kewajiban zakat merupakan bagian dari ajaran agama yang bersifat pasti (maโ€™lum minad-din bid-dharurah). Penolakan terhadap kewajiban zakat termasuk pelanggaran serius dalam akidah. Negara pun melalui UU tersebut mengakui zakat sebagai kewajiban keagamaan sekaligus mekanisme sosial untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Zakat juga berfungsi sebagai instrumen distribusi ekonomi. Ia membantu mustahik agar mampu hidup layak, serta membuka jalan kemandirian melalui zakat produktif seperti modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pendidikan. Dalam konteks modern, zakat menjadi jembatan menuju keadilan sosial, sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Hasyr:7:

“… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Zakat adalah bentuk tazkiyah (penyucian) atas harta. Di dalam harta yang kita miliki, ada hak orang lain. Dengan mengeluarkan zakat, kita membersihkan kekayaan dari sifat rakus dan menumbuhkan solidaritas terhadap sesama. Ia adalah bukti nyata kepatuhan kepada Allah sekaligus cinta kepada sesama manusia.

Kesimpulan

Zakat bukan sekadar kewajiban yang harus ditunaikan, tetapi juga manifestasi iman dan tanggung jawab sosial. Ia membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Menunaikan zakat adalah langkah konkrit untuk menyempurnakan keislaman dan membangun peradaban yang penuh kepedulian.


Referensi:

  1. QS At-Taubah:103
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
  3. Panduan Zakat
Meta Comments Box

POST ADS
You might also like
TOP ADS